Jasa-Jasa Perbankan

Jasa-Jasa Bank

Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah :
      "Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya          kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya  dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha bank meliputi :
1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa bank lainnya 

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa merupakan kegiatan pendukung bank yang tidak kalah pentingnya dengan kegiatan pokok bank. Bank dalam pemberian jasa tidak hanya bertujuan untuk mendukung kegiatan pokok bank, namun juga bermotif keunt ungan yang disebut dengan fee based. Disamping keuntungan bagi fee based bank, dengan lengkapnya jasa bank akan lebih menarik nasabah.

Berikut adalah beberapa kegiatan jasa bank, antara lain:
- Pengiriman uang (transfer), setoran, pembayaran
- Kliring
- Inkaso
- Safe Deposit Box
- Cek perjalanan (traveller cheque)
- Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi

 Sumber :
www. wikipedia.org
sumber lain








Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (API)



Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem  perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5-10 tahun ke depan (diluncurkan pada 2004). 

API merujuk pada penerapan regulasi yang diterapkan secara internasional yang dikenal dengan Kesepakatan Basel (Basel Accord). Hal itu dilakukan agar regulasi dapat bekerja di lingkup  internasional, sedangkan agar peraturan dapat bekerja secara lokal Bank Sentral dapat merujuk kepada kebijakan makro pemerintah.
Guna mempermudah visi tersebut, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu kepada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Keenam pilar API tersebut menunjang pencapaian visi API yaitu menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, efisien guna meniptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber:
www.bi.go.id







Sistem Perbankan

Sistem Perbankan

Pengertian sistem perbankan ada dua macam, antara lain:
1. Sebagai suatu jaringan yang terintegrasikan dengan lembaga-lembaga perbankan yang terdiri dari BI, Bank Umum dan BPR.
2. Sebagai satu jaringan yang terintegrasi di bank-bank deposito (Bank Umum dan BPR) yang terdiri dari sejumlah bank deposito.

Untuk pembahasan untuk blog kali ini adalah konteks yang kedua.
Sistem perbankan yang berlaku di Indonesia ada dua macam yaitu:
a. Unit Banking System,
Suatu sistem yang menyebutkan bahwa berlakunya pola operasional perbankan pada ruang lingkup tertentu saja, berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan yang mencakup kegiatan sebatas di bank bersangkutan.Pada bank yang menganut sistem ini ciri-ciri organisasinya relatif kecil, ruang lingkup operasi terbatas, delegasi wewenang masih terbatas, keputusan kredit lebih cepat, prosedur tidak berbelit-belit. contoh : Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
b. Branch Banking System,
Suatu sistem perbankan yang terdiri kantor pusat, kantor cabang dengan manajemen modern yang terpadu, terencana, dan ada desentralisasi kewenangan yang luas serta wilayah operasionalnya sangat luas/tidak terbatas pada wilayah tertentu saja. 
contoh : Bank Umum (konvensional, syariah)

sumber:
Manajemen Perbankan Dr. (Cand.)Taswan, S.E.,M.Si

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Untuk menjawab perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, dapat kita lihat melalui pengertian berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu:

1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum melaksanakan seluruh fungsi perbankan yaitu, menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini seperti Bank Umum namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu misalnya kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan untuk mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk tabungan dan deposito.

Dapat kita lihat sesuai dengan pengertiannya, perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dari boleh tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran misalnya, transfer, kliring serta lingkup wilayah operasinya.

Pengertian Bank dan Perbankan

Pengertian Bank dan Perbankan

Bagi kebanyakan orang, pengertian bank sering disamakan dengan pengertian perbankan, padahal terdapat perbedaan antara bank serta perbankan.

1. Bank adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus spending unit) kemudian menempatkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana (deficit spending unit).
2. Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
sumber:
Manajemen Perbankan ,Dr.(Cand.) Taswan, S.E.,M.Si

Sejarah Perbankan

SEJARAH PERBANKAN...
Masa lalu  menentukan apakah masa kini akan terjadi..
Masa lalu merupakan tempat belajar bagi masa kini.. 

Sejarah mengenai perbankan telah ada sejak jaman dikenalnya perdagangan. Menurut penelitian, perbankan telah ada sejak zaman Babylonia-Yunnani-Romawi -Daratan Eropa hingga Asia.

Pada zaman Babylonia, perbankan diperkirakan telah terjadi pada tahun 2000 SM. Fakta yang menegaskan hal ini adalah ditemukannya tempat penitipan harta serta catatan-catatan lain yang menggambarkan adanya pinjaman.
Pada zaman Yunani-Romawi, pada abad ke 4 SM diketahui bahwa kegiatan simpan pinjam telah terbukti memajukan perekonomian, dan hal ini meluas hingga melewati laut dan samudera.
Perbankan di Eropa, perkembangan perbankan di Eropa  sebenarnya telah dimulai pada abad ke 12 dikarenakan Eropa pada saat itu merupakan daerah perdagangan  luas, maju, banyak menguasai sumber daya alam dimana-mana melalui penjajahan dan menerapkan sistem tersebut hingga ke negara jajahannya.

sumber:
http://wapedia.mobi/id/Bank
http://www.figliiz.com/ebook-sejarah-perbankan.php