Jasa-Jasa Bank
Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah :
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha bank meliputi :
1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa merupakan kegiatan pendukung bank yang tidak kalah pentingnya dengan kegiatan pokok bank. Bank dalam pemberian jasa tidak hanya bertujuan untuk mendukung kegiatan pokok bank, namun juga bermotif keunt ungan yang disebut dengan fee based. Disamping keuntungan bagi fee based bank, dengan lengkapnya jasa bank akan lebih menarik nasabah.
Berikut adalah beberapa kegiatan jasa bank, antara lain:
- Pengiriman uang (transfer), setoran, pembayaran
- Kliring
- Inkaso
- Safe Deposit Box
- Cek perjalanan (traveller cheque)
- Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi
Sumber :
www. wikipedia.org
sumber lain
1 komentar - Add Yours
apple,com
Posting Komentar