Perbedaan Bank Umum dan BPR
Untuk menjawab perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, dapat kita lihat melalui pengertian berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu:
1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum melaksanakan seluruh fungsi perbankan yaitu, menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini seperti Bank Umum namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu misalnya kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan untuk mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Dapat kita lihat sesuai dengan pengertiannya, perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dari boleh tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran misalnya, transfer, kliring serta lingkup wilayah operasinya.
0 komentar:
Posting Komentar